RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Emie Wati (27) terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu-sabu. Warga RT 008 Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan ditangkap polisi, Jumat (12/01/2018) sekitar pukul 16.45 WIB.
Ibu rumah tangga (IRT) cantik ini sudah menjadi target operasi (TO) polisi ini, disergap di Jalan H Ikap Km 1,5 Desa Samba Katung saat hendak bertransaksi. Sebagai barang bukti, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengamankan tiga paketan sabu-sabu siap jual.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy SH mengatakan, selain paket sabu-sabu seberat 0,66 gram, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, peralatan isap dan 51 lembar plastik klip kecil.
“Pelaku sudah menjadi TO kita. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya minimal empat tahun penjara,” ujar Gusnarwardy, Sabtu (13/01/3018). (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com