RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit sebesar Rp 65 miliar, langsung ditangani Direktorat Kriminal Umum Subdit Renata dengan terlapor Nono, seorang anggota DPRD Kotim kini terus ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang langsung disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan alat bukti. Sehingga bisa selangkah lagi besar kemungkinan pihaknya akan menetapkan status tersangka ke seorang bernama Nono.
“Yang pasti kami masih melakukan gelar dahulu dan penetapan tersangka harus ada prosesnya. Alat bukti harus kuat, bukti petunjuk dan pengakuan tersangka, ada saksi, surat dokumen, berdasarkan pasal 184 KUHP seperti itu harus, satu langkah lagi akan ada tersangka,” katanya kepada PE (grup Radar Kalteng.Com), Sabtu (16/12).
Mantan Diresnarkoba Polda Kalteng ini pun menegaskan sekarang kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan kelanjutan dugaan tindak pidana masih berlanjut dan saat ini para penyidik bersama Polres Kotawaringin Timur. Terus melakukan investigasi, terkait penggunaan dana, pengelolaan dana hingga dokumen lainnya dalam menunjang proses penyelidikan dan pengembangan kasus merugikan banyak orang tersebut.
“Tugas kami untuk menuntaskan perkara tersebut, jadi bersabar. Untuk nantinya kalau ada unsur pidana dan terbukti dipastikan hal itu sudah sesuai prosedur hukum berlaku. Maka kami akan lakukan gelar perkara untuk menyakinkan adanya unsur pidana dalam kasus itu,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan, dari pemeriksaan dari awal hasilnya memang ada keterangan saksi menyebutkan ada penyimpanan, baik melalui keterangan di hadapan penyidik maupun sejumlah barang bukti. Namun tetap pemberlakuan prosedur penyidikan dan pemeriksaan yang harus dijalani.
“Kami masih melakukan penelusuran terkait jumlah kerugian. Dengan cara mengambil keterangan atau informasi masing-masing korban dan dokumen dari CU Eka Pambelum tersebut. Jadi terus kami tindaklanjuti untuk terlapor masih dalam kategori terperiksa dan sejauh ini belum ada penetapan tersangka,” tuturnya.
Pada sebelumnya, salah seorang korban Polmar J Manurung, tetap akan memantau terus proses yang langsung diambil oleh polda dalam kasus tersebut serta semua para nasabah yang menjadi korban pun bersepakat menunggu tindak lanjut. “Kami inginnya dana itu dikembalikan dengan jelas kepada kami sebagai korban ini, apalagi aset-aset milik terlapor sangat banyak, maka bisa digunakan untuk menutupi anggaran tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika dalam kasus tersebut tepat tidak ada kejelasan, terhadap terlapor, maka para korban akan melakukan aksi damai di depan DPRD Kotim di mana tempat terlapor masih berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu partai politik.
“Kami minta kasus ini harus cepat, dana puluhan miliar itu juga harus jelas agar bisa dana nasabah bisa kembali dan bisa diambil oleh para nasabah. Kalau tidak kami akan datang ke DPRD Kotim nanti,” imbuhnya. (lex)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com