RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dina Mariana (35) terdakwa penggelapan dana sebesar Rp 29.816.000, milik Taman Kanak-kanak (TK) Yasalmuna di Jalan Paus Blok B, harus menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, karena enggan berdamai dengan pihak sekolah.
“Kami sudah mengajak terdakwa berunding, guna mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan ini secara intern. Namun, itikad baik kami tidak digubris. Makanya, kami terpaksa melaporkan pada pihak berwajib,” ucap Aminah selaku Kepala Sekolah TK Yasalmuna, Jumat (15/12) lalu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati mengatakan, terdakwa sudah melakukan penggelapan selama sepuluh bulan yakni sejak Juni 2016 hingga Maret 2017. Dana tersebut merupakan tabungan murid TK Yasalmuna yang disimpan di sekolah.
“Terdakwa mengambil kesempatan menggelapkan dana tersebut sejak memiliki tugas pokok sebagai penerima uang pembayaran SPP,les, buku paket, dan uang setoran tabungan milik murid-murid. Kemudian, uang tersebut disetorkan kepada bendahara yayasan TK Yasakmuna,”jelas Liliwati.
Ia menerangkan, terungkapnya penggelapan dana tersebut oleh Dina Mariana, ketika Aminah selaku Kepsek TK melakukan pengecekan catatan buku tabungan harian murid yang disimpan di sekolah, dan menemukan sesuatu yang janggal. Dimana terdapat ada beberapa murid tidak pernah menabung hingga 13 Desember 2016. Sebab itu, dilakukanlah penyelidikan oleh pihak sekolah.
“Pihak sekolah lakukan penyelidikan terhadap sejumlah buku tabungan murid yang dibawa, selanjutnya disesuaikan dengan catatan buku tabungan di sekolah. Ternyata terdakwa tidak pernah menyetorkan tabungan murid-murid tersebut, sebab di dalam buku tabungan hampir 21 murid telah menyetorkan uang sebesar Rp 25 ribu untuk di simpan di Kas tabungan. Terdakwapun dipanggil untuk mempertanyakan hal tersebut, yang langsung diakuinya bahwa uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi,”pungkasnya.(jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com