RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya Fried Asahel (40), divonis 30 bulan kurungan badan. Hukuman tersebut, lantaran dirinya melakukan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dimana pada saat itu, uang pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara sejak 2009 sampai 2012. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.257.635.115. Putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Selain akan menjalani hukuman badan, terdakwa pun harus membayar membayar denda sebesar Rp 2.515.270.230. Apabila tidak dibayar, maka harta terdakwa akan disita untuk dilelang sebagai pembayar pajak terhutang.
Usai sidang terdakwa mengatakan, menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. “Terima saja saya mas, bersyukur vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU. Itu berkat doa dan dukungan dari keluarga,” ujarnya, kemarin (12/12).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Wahyudianto, menyatakan bahwa terdakwa dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kami pikir-pikir dengan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim,pasalnya lebih ringan dari harapan kita. Koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, apakah mengajukan banding atau menerima,” ucapnya yang tampak tersenyum karena mendapat vonis ringan.
Sekadar diketahui, terdakwa menjadi bendahara Setwan DPRD Palangka Raya pada 2009 hingga 2012. Di mana tugas terdakwa, yakni memungut atau memotong, menyetorkan dan melaporkan pajak atas penghasilan yang dibayar kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan 25 anggota DPRD Palangka Raya kala itu.
Tidak itu saja, selain kewajiban menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipungut, terdakwa juga berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT masa PPh Pasal 21) uang hasil potongan tersebut. Namun tidak dilaksanakan, karena terdakwa tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya atau ke kas negara.(jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com