RADAR KALTENG.COM, SAMPIT – Untuk kali kedua, pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Kotim memusnahkan barang bukti (barbuk) yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (06/12/2017). Barang tersebut berupa sabu-sabu 683,68 gram, ekstasi 3,26 Gram, Obat Carnophen alias Zenit 67.177 butir, 53 unit ponsel, 18 timbangan digital, alat judi 60 buah dan minuman keras berbagai merk 4.269 Botol.
Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Herry Setiawan mengatakan, pemusnahan pemusnahan barbuk ini dari perkara pada Juli 2017. “Khusus barang bukti sabu, merupakan sisa yang sebagian telah disisihkan oleh kepolisian untuk barbuk persidangan,” ujarnya.
Untuk miras, dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Sementara barbuk lainnya, dibakar. Pada pertengahan 2017 lalu, pihak kejaksaan sudah memusnahkan barbuk dari berbagai jenis tindak kriminal. “Seperti hasil kejahatan pencurian, UU Kesehatan hingga narkotika. Barbuk tersebut kasus dari pertengahan 2016 hingga pertengahan 2017,” jelas Kasi Pidum. (ken/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com