RADAR-KALTENG.COM, KASONGAN – Masyarakat Desa Tumbang Manggo, Kecamatan Sanaman Mantikei mengeluhkan aktivitas PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM). Pasalnya dalam membuka lahan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga telah menggusur lahan warga.
Bahkan diduga, itu dilakukan tanpa adanya perjanji atau pembelian dengan pemilik tanah sebelumnya. Bahkan baru-baru ini, PT PSAM melakukan penggusuran tanah warga dan menutup aliran induk Sungai Hambei yang berada di perbatasan Tumbang Kaman dan Desa Labehu. Sebenarnya, sungai tersebut bermuara ke Sungai Samba.
Kepala Desa (Kades) Tumbang Manggu Herlianto A Luhing membenarkan adanya penggusuran tanah milik warga oleh PT PSAM. “Ada laporan diri warga, kami diminta untuk melihat kondisi lahan itu. Setelah kami cek kondisi di lapangan, ternyata memang benar sudah digusur,” ujarnya saat berada di Kasongan, Rabu (22/11/2017) siang.
Menurut Herlianto, berdasarkan hasil perhitungan luasan lahan yang terkena penggusuran oleh pihak perusahaan sekitar 12,44 hektar. Diakuinya, setiap hari ada warga yang datang ke kantor desa melaporkan bahwa lahan mereka terkena gusur, padahal tidak pernah merasa menjual. “Ada juga warga yang menjual tanah kepada pihak PT PSAM. Pihak perusahanan sudah melakukan pengukuran, tetapi di luar hak guna usaha (HGU),” katanya.
Realita saat ini, sebut Kades, keberadaan PT PSAM menciptakan konflik di tengah masyarakat. Selama ini, ketika pihak perusahaan membeli tanah milik warga, tidak pernah melibatkan pemerintah desa. “Hanya antara pembeli dan penjual saja. Sehingga setiap mereka melakukan penggusuran, pasti ada masyarakat sekitar yang komplin,’ sebutnya.
Selain milik warga, perusahaan PT PSAM juga diduga menggusur tanah milik Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) di Desa Tumbang Manggo. Padahal tanah seluas dua hektar tersebut berada di luar HGU, namun pihak perusaan tetap melakukan penggusuran. “Yang sudah rusak sekitar setengah hektar, karena PT PSAM baru melakukan penggusuran. Tanah ini awalnya milik kelompok tani, namun sudah dihibahkan untuk gereja. Tanam yang tumbuh di atasnya adalah karet,” beber kades.
Sementara Joni Setiawan, salah satu warga Desa Tumbang Manggo mengatakan, tanah mereka seluas kurang lebih 12,44 hektar digusur oleh pihak perusahaan. Tanah ini milik ayah mereka, almarhum Dius Upek Magat. Kemudian, lahan tersebut menjadi milik mereka selaku ahli waris.
“Kami merasa dirugikan, karena sebelumnya tidak pernah menjualnya ke PT PSAM. Di atasnya tumbuh sekitar 35 jenis tanaman, diantaranya durian, langsat, nangka, duku, cempedak, karet dan lainnya. Selain menggusur tanaman di tanah kami tersebut, pihak perusahaan menutup aliran induk Sungai Hambei,” ujarnya. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com