RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Proses hukum terkait dugaan raibnya APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2014 yang disimpan di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta senilai Rp 35 miliar, masih berjalan.
Sejauh ini, masih belum ada kabar dari pihak Polda Kalimantan Tengah terkait perkembanganya. Selain itu, pihak bank pusat juga terkesan ogah memberi jawaban tertulis. Pasalnya, pemerintah daerah sudah menyurati guna mengetahui hal yang terjadi sebenarnya.
Bupati Katingan Sakariyas SE mengatakan, pihaknya masih belum tahu bagaimana perkembangannya. Sebelumnya, pemerintah daerah sudah membuat surat yang ditujukan pada Polda Kalteng dan Bareskrim Mabes Polri.
“Kabag Hukum Setda Katingan sudah berangkat ke sana untuk menanyakan perkembangannya,” ujarnya pada radar-kalteng.com (Grup Palangka Ekspres), Jumat (24/11/2017).
Menurut Sakariyas, mungkin ada yang beranggapan jika dirinya yang melaporkan orang-orang tertentu. “Sebenarnya tidak demikian. Saya hanya melaporkan kejadiannya saja, Pemkab Katingan pernah menempatkan uang pada salah satu bank. Lalu saat dana mau ditarik, sampai sekarang belum ada realisasinya,” jelasnya.
Sebenarnya, Bupati sudah tiga kali saya mengirim surat ke pihak bank tersebut di pusat untuk meminta jawaban. “Namun sampai sekarang tidak ada jawaban secara tertulis. Ada apa sebenarnya, kita hanya menginginkan jawaban bagaimana kejadian sebenarnya,” pungkasnya. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com