RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tiga anak muda diantaranya berinisial JL (16) warga Jalan G Obos XII, YS (19) warga Jalan Yos Sudarso XVIII dan AR (22) warga Jalan Banteng diamankan Polres Palangak Raya, Rabu (22/11) sekitar pukul 00.30 dini hari. Tiga anak muda ini kedapatan mabuk berat di Jalan Yos Sudarso XVIII.
Kehadiran mereka juga telah meresahkan warga sekitar. Tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka dilaporkan dan langsung diamankan ke Mapolres Palangka Raya.
Dari informasi, tiga pemuda ini kerap kali meninum-minuman keras. Diduga miras yang ditenggak adalah jenis baram, yaitu miras ilegal.
“Mendapat laporan, anggota langsung bergerak dan mereka diamankan ke Mapolres Palangka Raya. Mereka juga mengaku menenggak miras tradisional (baram), bau minuman juga masih tercium ketika diinterogasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono di Polres, kemarin.
Ismanto mengatakan, menurut pengakuan, ketiga pemuda itu membeli baram di salah satu warung di Jalan G Obos XII. Atas pengakuan ketiganya, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui kebenaran hal itu.
“Kita akan kembangkan pengakuan ketiga remaja ini. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan Sat Sabhara dan Sat Narkoba agar ditindaklanjuti,” ujar pria berpangkat tiga balok dipundak ini.
Kasat Rekrim menambahkan, untuk langkah pembinaan, ketiga pemuda ini diminta membuat surat pernyataan dan masing-masing diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan.
“Satu persatu kita suruh menyanyi lagu wajib dan lagu Garuda Pancasila. Mereka juga kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” cetusnya. (lex)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com