RADAR KALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Ny Misbah alias Bunda (28) terpaksa diamankan jajaran Polres Barito Timur (Bartim). Wanita ini kedapatan mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang bersama Yadi alias Bani (21). Tertangkapnya ibu rumah tangga (IRT) itu membuat polisi juga menangkap Muriadi alias Muri (35) yang diduga menjadi pemilik barang.
Dari informasi yang diperoleh PE (grup radar kalteng.com), penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas perbuatan para tersangka yang sering mengedarkan obat-obatan terlarang.
Berbekal informasi dari masyarakat pada hari selasa (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota dipimpin Kasatresnarkoba mengintai tersangka di sekitar Jalan Janah Munsit Desa Sarapat, RT 03, Kecamatan Dusun Timur.
Tak beberapa lama Misbah dan Yadi melintas dan langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2.000 butir obat jenis carnophen.
Mereka kemudian diterogasi dan diperoleh keterangan hanya mendapatkan upah keuntungan dari menjual obat dari seseorang bernama Muriadi. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Muriadi.
Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta, SH membenarkan telah mengamankan tiga orang yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tak layak edar.
“Sudah diamankan tiga orang beserta barang bukti diantaranya dua ribu butir obat jenis Carminofein, sepuluh butir obat jenis Carnophen, tiga unit ponsel, satu unit Ranmor merk scoppy dan uang tunai Rp150ribu karena diduga hasil penjualan obat jenis carminofein atau carnophen,” ungkapnya Dhani saat dikonfirmasi PE, Rabu (22/11) kemarin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Bartim, dan satu orang atas nama Misbah diamankan di Mapolsek Dusun Timur.
“Para tersangka dibidik Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Dhani. (ell/sig)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com