RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Agung Ignatius Prasetiyoko, Rabu (15/11), menyampaikan dua dari tiga tersangka kasus penipuan online berkasnya telah dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Berkas tersangka yang dilimpahkan, yakni berkas tersangka DL dan LJ,” kata Agung Ignatius Prasetiyoko.
Sedangkan kata dia, untuk tersangka SJ berkas masih belum rampung. Dikarenakan, belum selesainya pemeriksaan di tingkat Polres Palangka Raya. Pasalnya, tersangka SJ juga melapor sebagai korban.
Rencananya sebut dia, pada Senin (20/11) minggu depan, akan dilakukan gelar perkara terhadap tersangka SJ. Sementara itu, tersangka SJ tidak dilakukan penahanan , karena masih kooperatif.
“Dan juga tersangka SJ telah ditangguhkan oleh kuasa hukumnya dan orang tuanya yakni si ayah,” ungkap Agung Ignatius Prasetiyoko.
Diketahui, ayah tersangka SJ disebut-sebut adalah Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail (HSI). Kasus arisan online ini, menjadikan 119 korban, dengan kerugian Rp 2 miliar lebih.(lex/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com