RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA- Dua tersangka kasus penipuan arisan online DL dan LJ sepertinya akan mendekam di sel Polda Kalteng selama 20 hari. Hal itu, lantaran proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng masih belum selesai.
“Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni DL, LJ dan SJ. Mereka masih dalam proses sidik. Jadi untuk dua tersangka DL dan LJ tahanannya kita lakukan 20 hari,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Senin (13/11).
Dia menyebutkan, apabila berkas sudah lengkap maka akan dilimpahkan kepada kejaksaan. Nah, karena dua tersangka DL dan LJ ditahan 20 hari, bisa saja ketika dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka kembali ditahan selama 20 hari disana.
Saat ditanya apakah dari 118 korban yang sudah terdata penyidik akan diperiksa semua, Pambudi Rahayu menyampaikan, tidak semuanya.
“Dua orang saja sudah cukup,” pungkasnya.
Untuk diketahui, salah satu tersangka berinisial SJ disebut-sebut anak Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail yang memiliki peran sebagai pencari dan penghubung nasabah.(lex/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com