RADAR KALTENG.COM, PULANG PISAU – Karir perjalanan kriminal IP alias K alias R (40) “tamat” di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Raja tipu asal Gorontalo itu ditangkap polisi usai gagal menipu penjaja seks komersial (PSK).
IP diketahui telah menipu banyak orang di berbagai provinsi di Indonesia. Dari pengakuan tersangka yang memiliki tinggi 155 centimeter ini, melakukan penipuan dengan menggunakan kecepatan tangan dengan memanipulasi uang pecahan untuk membeli puluhan slop rokok.
“Saya melakukannya sendiri dengan menggunakan uang pecahan ribuan agar menghilangkan konsentrasi,” katanya pada Radar Kalteng.Com, sambil memperagakan cara mengecoh uang yang dikasih kepada para korban.
Lucunya, dari setiap hasil aksi yang dilakukan tersangka ini, hanya digunakan untuk berfoya-foya dan memuaskan hawa nafsu bersama para PSK.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono mengungkapkan, pelaku telah berhasil melakukan aksinya di beberapa wilayah diantaranya Kalsel, Kaltim (Balikpapan, Tanah Grogot, Barabai, Lamandau dan Kalteng (Sampit, Palangka Raya, Kuala Kapuas dan Pulpis.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (rud/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com