RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Status tersangka disematkan pada Mulia alias Yaya (40). Penyidik menetapkan wanita ini sebagai pelaku tunggal pembunuhan anak kandungnya, Dwi Anggraini (14). Yaya diduga menganiaya pelajar SMPN 9 Palangka Raya hingga menemui ajalnya, Senin (23/10/2017) sekitar pukul 12.00 siang.
“Ibu korban sudah diperiksa kejiwaannya dan hasilnya sehat. Dari hasil autopsi sudah jelas banyak luka lebam di tubuh korban. Karena itu, status si ibu dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Palangka Raya Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Iswanto kepada Radar Kalteng.Com di ruang kerjanya, Rabu (25/10) siang.
Yaya kini telah menggunakan baju tahanan. Tersangka tampak diam dan enggan berbicara tentang anak kandung yang tewas di tangannya. Hanya sekali berkata menyesal apa yang telah di buatnya. “(Saya) Menyesal, sangat menyesal,” pungkasnya kepada Radar Kalteng.Com.(lex/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com