RADARKALTENG.COM, PULANG PISAU – Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang memiliki senjata api (senpi) rakitan diminta segera menyerahkan ke kepolisian setempat.
“Senjata api rakitan sangat berbahaya dan bisa membuat situasi tidak kondusif,” ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata kepada Radar Kalteng.com, Minggu (22/10/2017).
Karena itu, dia meminta masyarakat dengan kesadarannya menyerahkan senpi rakitan. “Penggunaan senpi yang tidak dilengkapi surat izin resmi adalah pelanggaran dan bisa dijerat hukuman 20 tahun penjara,” tegas perwira pertama (pama) ini.
Bahkan, terhitung sejak 25 Oktober sampai 5 November 2017 adalah batas untuk menyerahkan benda berbahaya itu.(rud/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com