RADARKALTENG.COM,PALANGKA RAYA – Tidak hanya pemohon (Yansen Binti) saja yang diberi kesempatan membuktikan apa yang dilakukannya benar. Termohon (Polda Kalteng) pun diberi kesempatan sama.
Sidang lanjutan praperadilan Yansen Binti melawan Penyidik Polda Kalteng yang diketuai hakim tunggal Jimmy Rei SH, Kamis (19/10/2017) beragendakan pembuktian dari termohon.
Dari termohon mengajukan 70 bukti surat dan tiga saksi. Hal tersebut disampaikan panitera pengganti (PP) Effraim SH saat diwawancarai Radar Kalteng.com.
“Rencananya pihak termohon akan mengajukan 70 bukti surat dan tiga orang saksi,” ujar Effraim. (jun/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com