RADARKALTENG.COM,PALANGKA RAYA – Hasanuddin Agani politikus sekaligus Wakil Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) yang terjerat kasus menerbitkan atau menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) rencananya akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (18/10/2017). Sidang yang diketuai majelis hakim Agus Maksum Mulyohadi SH MH didampingi Rajali SH MH dan Anuar Sakti Siregar dibantu panitera pengganti (PP) Tiomina sudah masuk agenda tersebut. Hal itu berdasarkan informasi yang didapat Radar Kalteng.Com dari salah satu pegawai pengadilan. “Menurut jadwal, hari ini tuntutannya,” ujar seorang pegawai enggan disebutkan namanya. Atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 314.584.600. Itu berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Barsel dengan nomor 01/PKA/IK/2015 tertanggal 1 September 2015. Sedangkan berdasarkan pemeriksaan dari BPK RI perwakilan Kalteng dengan nomor 31.c/LHP/S/XIX.PAL/05/2009 tertanggal 11 Mei 2009 terdapat temuan sebesar Rp319.297.777,78. Terdakwa terancam pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU No 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. (jun/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com