RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sidang praperadilan antara Yansen Binti (pemohon) dan Polda Kalteng (termohon) molor satu jam di PN Palangka Raya, Selasa (17/10/2017). Kejadian ini membuat penasihat hukum pemohon, Sastiono, keberatan.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin hakim tunggal Jimmy Rei SH saat baru dimulai. TSastiono meminta para pihak mentaati ketentuan yang sudah disepakati.
“Kami keberatan dengan sidang yang molor satu jam lebih. Seharusnya perjanjian yang disepakati harus dijalani dengan tepat waktu. Sekali lagi kami keberatan,” tegasnya saat persidangan.
Atas keberatan yang disampaikan pemohon, hakim tunggal meminta Panitera Pengganti mencatatnya sebagai keberatan.
Sementara itu, ruangan sidang penuh dipadati puluhan polisi dan pengunjung yang menyaksikan persidangan.
Tidak hanya itu saja, di luar ruangan puluhan polisi mengamankan jalannya persidangan baik menggunakan pakaian biasa ataupun pakaian dinas dilengkapi senjata. (jun/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com