RADAR KALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Kepolisian mensinyalir banyak “koboi” memiliki senjata api (senpi) ilegal di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Jajaran Polsek Mantangai terus menyosialisasikan kepada warga agar menyerahkan senpi dum-duman kepada Kepolisian.
Salah seorang yang menyerahkan senpi ilegal itu adalah Alpiansyah. Kapolsek Mantangai, AKP Amri SE, bersama jajarannya menerima senpi rakitan dan amunisinya sebanyak satu butir dari warga jalan Nyai Indu Runtun RT 04. Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Senin (16/10/2017).
Penyerahan benda berbahaya itu disaksikan Kepala Desa Mantangai Tengah, H Wilson dan Ketua MUI Mantangai, Ahmad Yani. “Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi penyerahan senpi rakitan dari warga. Kami berharap kepada masyarakat yang memiliki senpi tanpa izin agar menyerahkan kepada kepolisian,” ucap Kapolsek kepada Radar Kalteng.Com.
Polsek Mantangai dan Bhabinkamtibmasnya selama ini gencar melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan orang umum dan masyarakat yang memiliki senpi ilegal, baik organik, rakitan dan dum-duman. “Sehingga, dengan kesadarannya masyarakat menyerahkan senpi,” ujar perwira pertama (pama) ini.
“Bila tidak dan kami temukan senpi ilegal nantinya, maka akan tindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek (fan/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com