RADAR KALTENG.COM – PR (21), terduga pelaku pencabulan terbilang terhadap murid SD–sebut saja Bunga (7)–sebanyak 15 kali, bakal lama hidup dalam jeruji besi. Warga Desa Natai Kondang RT. 006/ RW. 001 Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolsek Permata Kecubung Ipda Maulana Rahmat Al Haqqi STrK mengakui, jika pihaknya sudah mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban. “Barang bukti yang kita amankan antara lain satu buah karpet berwarna merah, satu buah celana dalam dan satu daster warna putih milik korban. Terduga pelaku tenyata telah melakukan pencabulannya tersebut sebanyak 15 kali dengan diimingi coklat,” jelasnya pada Radar Kalteng.Com, Minggu (15/10) siang.
Atas perbuatannya, PR dibidik Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.”Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5.000.000.000,” sebut Kapolsek. (rid/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com