RADARKALTENG.COM, SAMPIT, SAMPIT – Beny Ariyanto alias Beni (24) tidak bisa berkutik, saat digeledah Polisi, Sabtu (04/05/2019) malam. Pemuda ini kedapatan, memiliki dan menyimpan paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Muchran Ali, Gang Kelapa Sawit RT.25/RW. 03, Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ini beserta barang bukti, lansung digelandang ke Mapolsek Baamang untuk menjalaini proses hukum lebih lanjut.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, awalnya petuas mendapat informasi masyarakat terkait peredaran narkoba. Beberapa anggota lansgung menindaklanjuti, dengan turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa saat menunggu, orang yang dicurigai muncul di sebuah barak Jalan Walter Condrad, No 32, RT.35/RW.06, Baamang. Tak mau buruannya kabur, olisi langsung bergerak dan mendatangi. Penggeledahan dilakukan, disaksikan pihak RT setempat dan ditemukan paketan sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kapolsek Baamang AKP Agoes Trigonggo mengatakan, dari hasil penggeledahan kita menyita barang bukti paketan sabu sekitar 0,24 gram.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek dan anggota masih melakukan pengembangan, guna mencari tahu asal-usul sabu-sabu tersebut didapat,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Katingan ini, Minggu (05/05/2019) . (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com