RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – SAI (52) datang ke pasar dan pura-pura membeli sayur terong. Eh ternyata saat semua orang lengah, pria asal kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini malah nyolong tas berisi Hp dan dompet milik pedagang.
Sialnya aksi SAI ketahuan, dia berhasil diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyidikan, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Baca Juga : Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Kembalikan Motor Korban
SAI resmi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Persidang dengan agenda putusan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon, Rabu (27/02/2019). SAI dinyatakan bersalah, karena melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan,” kata Alfon.
Sambil menudukan kepalanya, terdakwa menyatakan menerima vonis hakim tersebut. SAI juga berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya dan ini menjadi salah satu hal yang meringankan.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby Gunawan SH meminta majelis hakim menjatuhi hukuman pada terdakwa selama dua tahun penjara. (pka2/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com