RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, H. Ahmad Ruswandi mengharapkan segera laksanakan saran dan masukan dalam RPJMD. Berbagai pendapat serta rekomendasi yang telah disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Raperda RPJMD berguna untuk perbaikan Raperda tersebut.
Menurutnya, dari laporan hasil pembahasan yang telah disampaikan anggota DPRD Seruyan pada rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda RPJMD ada beberapa poin yang harus mendapat perbaikan dari pihak eksekutif.
“Diantaranya, pada BAB I Pasal 1 poin 14 ditambahkan rencana strategi Pemeirntah Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra adalah rencana strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Selanjutnya, pada BAB VI poin C pada pembangunan infrastruktur wilayah ditambahkan; pembangunan jaringan drainase di perkotaan dan desa, program pengembangan pembangunan perumahan masyarakat tidak mampu.
Pada BAB VI poin 2 tentang rencana pembangunan jembatan besar di Rantau Pulut melintas sungai Seuyan dirubah menjadi; jembatan besa di Kecamatan Seruyan Tengah melintasi sungai Seruyan, dan jembatan besar di Desa Telaga Pulang / Desa Baung melintasi sungai Seruyan.
Kemudian lanjutnya, amanat pasal 12 ayat (2) Permendagri No 86/2019 bahwa RPJMD harus berpedoman pada RTRW Kabupaten Seruyan tahun 2018. RPJMD Kabupaten Seruyan harus memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
“Dalam hal ini harus analisis, sistematis, menyeluruh dan partisipatif. Kepada Pemda segera memasukan rencana realisasi plasma masyarakat dengan pihak PBS dalam RPJMD Kabupaten Seruyan 2018 – 2023. Mengingat persoalan tersebut sudah sangat komplek dan banyak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.
Pihaknya berharap, apa yang telah disarankan, pertimbangan, masukan dan maupun rekomendasi dari dewan, bisa segera dilakukan perbaikan dari pihak eksekutif. Sehingga, Raperda RPJMD Kabupaten Seruyan tahun 2018 – 2023 bisa secepatnya disampaikan kepada pihak provinsi Kalteng untuk segera dikonsulasikan kepada bagian Biro Hukum. Agar, Raperda ini bisa segera disahkan untuk menjadi Perda RPJMD Kabupaten Seruyan.
“Draf Raperda yang telah dibahas ini agar nantinya segera dapat dikoreksi dan disesuaikan dengan berbagai masukan dan perubahan yang disepakati dalam pembahasan serta segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk dapat perbaikan dan evaluasi yang nantinya akan dapat segera disahkan menjadi Perda,” tukasnya.(klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com