RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pesta miras pada Minggu (17/2/2019) menjadi pesta miras terakhir bagi Fadli Rahman (23). Warga Jalan Tambun Bungai Gang I ditemukan tewas, Rabu (20/2/2019). Ia dibunuh enam temannya yakni Hengki Saputra (22), M Mamim (19), Lindri Perdian (26), M N (18), Putra Saidi (23), dan JR (18).
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat reskrim AKP A. Budi Martono mengatakan dari hasil penyelidikan kepolisian jika mayat tanpa identitas tersebut diketahui bernama Fadli Rahman. Dia menghilang pada hari Senin (18/2) dan hanya ditemukan motornya saja di bawah jembatan Berasau Kelurahan Mambulau Barat Kecamatan, Kapuas Hilir.
“Setelah penemuan mayat dan kita melakukan otopsi oleh dokter forensik RSUD Doris Silvanus. Teryata ditemukan bekas luka akibat benda tumpul di bagian kepala, ada bekas tusukan di pinggang bagian kanan dan depan sebanyak tiga tusukan,” kata Budi.
Setelah mendapati hasil visum, polisi lakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Didapati fakta jika korban dan para pelaku sebelumnya minum – minuman keras merek ciu dan topi miring di rumah Putra Jalan Mahakam Gang V. Petugas pun berhasil mengungkap kronologi pembunuhan korban.
Awalnya, korban saat itu sedang pesta miras bersama enam rekannya. Korban tiba tiba mengeluarkan kata “taguhlah ikam” terhadap pelaku JR (18).
Kemudian pelaku JR mengajak korban berkelahi di depan rumah putra. Korban yang saat itu, memegang sajam berupa keris, membuat para pelaku lainnya mengeroyok dan memukul kepala korban bagian belakang dan samping kiri dan kanan.
“Sementara pelaku Putra menusuk korban tiga kali hingga korban meninggal,”Ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP A Budi Martono,” imbuh Budi.
Kemudian, pelaku putra dan Hengki bertugas mengambil motor korban, dan membawa korban ke Jembatan Pulau Petak untuk membuang mayat korban. Sedangkan pelaku Putra dan Hengki membuang motor korban ke bawah Jembatan Berasau dan pelaku lainnya melarikan diri.
“Barbuk yang kita sita yakni dua buah sajam berbentuk keris dengan panjang 39 cm gagang terbuat dari kayu yang digunakan untuk menusuk korban, dimana sajam tersebut sebelumnya dipinjam korban dari pelaku MN,” tambah Budi.
Para tersangka dikenakan pasal 338 Jo 170 ayat (2) dan (3E) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Satu pelaku atas nama Lindri merupakan residivis. Untuk penangkapan para pelaku sendiri satu di kapuas atas nama Hengki, dua di muara teweh atas nama M Mamin dan Lindri, pelaku Putra dan MN ditangkap di Tabalong dan Putra dikenai timah panas di kedua kakinya karena melawan petugas. Sementara satu pelaku yakni JR menyerahkan diri ke Polsek Selat diantar oleh ayahnya. (kps/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com