RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Kabar tidak sedap menerpa Muksin, Kepala Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah.
Lantaran diduga menggelapkan dana tali asih dari perusahaan, Muksin dilaporkan oleh warganya. Merasa tidak salah, ia pun angkat bicara.
“Saya sudah dapat kabarnya. Kalau saya dilaporkan ke Polsek Laung Tuhup,” ucapnya, Kamis (7/2/2019) lalu.
Kepada awak media, Muksin menilai tuduhan tersebut tidak benar. Dimana kata dia, dirinya disebut-sebut menerima dana tali asih sebagai bentuk ganti rugi lahan milik warga dari perusahaan PT Sumber Alam Barito (SAB) yang bergerak dalam sektor pertambangan.
Kabar itu menurutnya, hanya salah paham dari warga saja. Uang tali asih atau ganti rugi dari perusahaan untuk lahan yang tergarap oleh perusahaan saja.
“Kalau Rp 1,6 miliar saya yang dapat. Itu salah. Yang benar warga dapat uang sesuai luasan lahan yang tergarap perusahaan. Kalau per hektare memang Rp 20 juta,” jelasnya.
Pembayarannya pun tidak langsung full. Akan tetapi, per tahap. “Warga tidak paham,” ucapnya.
Terkait dengan laporan, kata dia, dirinya ingin masalah yang ada cepat selesai. “Saya tidak ingin berpolemik. Apalagi dengan warga saya sendiri,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolsek Laung Tuhup Ipda Munif Suyono, saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada laporan terhadap Kepala Desa Penda Siron.
“Benar saja. Laporan sudah diterima dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek.
Ia menambahkan, masalah ini diharapkan tidak menjadi besar. Apalagi sampai terjadi pemortalan.
“Sementara kasus ini dikarenakan ketidakpahaman dari warga. Namun ini sedangkan kita lakukan pemeriksaan dengan intens,” pungkasnya. (mra/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com