RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Diduga sebagai bandar dan penjuall narkoba, SUR alias ABM (38) dan ZAK alias PBM (39) terancam hukuman mati.
Kakak beradik ini ditangkap pihak Polsek Katingan Kuala dan Tim Dabungan Satnarkoba Polres Katingan, Selasa (15/01/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di rumah merka, Jalan Swadaya RT. 06/RW. 02, Keluruhan Pegatan Hulu, polisi menyita barang bukti 94 paket sabu-sabu.
Penangkapan bermula, saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga sering terjadi transaksi sabu-sabu di rumah tersangka. Anggota bersama Tim Gabungan Satresnarkoba dipimpin Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bahrul Ilmi S.Sos melakukan pengintaian.
Setelah memastikan orang yang dicurigai ada, petugas lalu mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 94 paket, 15 plastik klip ukuran 3×5 cm, satu plastik klip besar.
Dari tersangka ZAK, Polisi juga menyita uang yang diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 2.400.000 dan Rp 7.560.000 dari SUR. Barang bukti lainnya, antara lain dua bungkus rokok, satu buah bong, satu buah dompet warna hitam dan lainnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata ketegasan dan komitmen pihaknya dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH, Kamis (17/01/2019).
Polisi membidik kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 20 tahun dan maksimal adalah hukuman mati,” tegas Kapolres. (ksn/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com