Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran
Palangka Raya – Menanggapi rencana kebijakan Kementerian ATR/BPN terkait pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyerukan agar seluruh pihak mengedepankan, kehati-hatian dan menunggu kejelasan regulasi sebelum mengambil kesimpulan atau langkah lanjutan.
Menurut Agustiar, sebagai kepala daerah, dirinya berkewajiban memastikan bahwa kebijakan pertanahan yang akan berlaku tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berpihak pada kepentingan rakyat di daerah.
“Kita tidak ingin berspekulasi. Ini menyangkut tanah, menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk masyarakat adat dan pelaku usaha. Jadi, kita tunggu aturan resminya dulu,” ujar Agustiar.
Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini, rencana tersebut masih berupa wacana dan belum memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah Provinsi, kata dia, memilih untuk tidak membuat banyak pernyataan yang bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Belum ada undang-undangnya, belum ada peraturan teknisnya. Jadi kita tetap menunggu arahan dari pusat,” jelas Agustiar.
Pihaknya tetap memantau perkembangan isu ini secara aktif. Pemerintah setempat siap berperan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat Kalteng jika kebijakan itu benar-benar diimplementasikan.
“Yang penting, prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat lokal harus menjadi dasar. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menimbulkan konflik baru,” tutupnya. (seno/rk8)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com