Asisten Ekbang Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden
Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Herson B. Aden menyampaikan, bahwa penguatan terkait pendapatan dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih perlu didalami.
Hingga triwulan kedua 2025, realisasi pendapatan dari sektor tersebut baru mencapai 0,51 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari target Rp 400 miliar.
“Diperlukan kerja sama dari berbagai pihak karena kontribusi kabupaten atau kota sangat menentukan capaian pendapatan provinsi dari sektor ini,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula perubahan isi Perda Nomor 4 Tahun 2017 yang semula terdiri dari 30 pasal menjadi 33 pasal, dengan substansi yang relatif sama. Fokus utama diarahkan pada penyusunan peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur besaran hak keuangan.
“Jika Raperda ini disetujui, draf Pergub akan segera dibahas dengan mengacu pada referensi dari daerah lain dan kemampuan keuangan daerah. Arahan Gubernur juga menekankan pentingnya tahapan perubahan dan konsultasi ke DPRD serta kementerian terkait,” tutup Herson. (seno/rk7)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com