Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur
Palangka Raya – Pemprov Kalteng melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) terus mendorong penguatan perlindungan konsumen dengan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Palangka Raya untuk periode 2025 sampai dengan 2030.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur mengatakan, bahwa keberadaan BPSK sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh terhadap konsumen, terutama yang mengalami sengketa akibat transaksi atau konsumsi barang dan jasa.
“BPSK Palangka Raya periode 2025-2030 ini dibentuk untuk melindungi konsumen agar semakin optimal. Karena selama ini kita hanya bisa sampai ke pengawasan saja,” ujar Maskur.
Maskur menjelaskan bahwa BPSK merupakan lembaga semi-yudisial yang dibentuk untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan.
Lembaga ini akan menjadi tempat masyarakat mengadukan permasalahan, sehingga dapat dicegah potensi kerugian konsumen dalam transaksi perdagangan.
“Dengan adanya BPSK, masyarakat yang merasa dirugikan dapat memiliki wadah untuk mendapatkan keadilan secara cepat, murah dan tidak berbelit-belit,” tutupnya. (seno/rk7)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com