Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah
PALANGKA RAYA-Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Sumber Daya Alam (SDA), Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penyitaan sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit oleh Tim Satgas Garuda.
Meskipun demikian, ia menilai penertiban tersebut sebagai langkah pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola SDA, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Saat ini, yang baru kami ketahui adalah adanya pemberitaan media mengenai penyitaan ratusan hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Kalteng oleh Satgas Garuda. Namun, kami melihat penertiban ini sebagai upaya positif untuk memperbaiki pengelolaan sektor perkebunan,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025.
Yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menindak perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin sah dalam pengelolaan lahan di kawasan hutan.
“Kami berharap, pada saatnya nanti, DPRD Kalteng bisa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan perangkat daerah terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dimaksud,” tambahnya.
Siti Nafsiah juga menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam upaya penegakan hukum, dan berharap tidak ada praktik tebang pilih dalam penindakan.
Semua perusahaan yang terbukti melanggar hukum, menurutnya, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, kami juga berharap ada sinergi antara pemerintah daerah provinsi dalam mendukung langkah penertiban ini dan memastikan adanya solusi bagi masyarakat yang terdampak, terutama pekerja dan petani kecil yang bergantung padasektor perkebunan ini,” tukasnya. (ud/rk11)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com