Penandatanganan berita acara
PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo masa jabatan 2020 – 2024, Sabtu (8/2). Paripurna itu sekaligus pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2025 – 2030.
Paripurna tersebut menjadi salah satu proses untuk melengkapi syarat administrasi dalam rangka pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2025. Sesuai dengan pasal 79 ayat 1 dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Ketua DPRD Arton S Dohong menyampaikan proses usulan pengesahan gubernur dan wakil gubernur berjalan baik dan lancar.
“Kami selaku pimpinan dan anggota DPRD Kalteng mengharapkan agar proses dan mekanisme usulan pengangkatan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo berjalan lancar, semoga kesuksesan menyertai keduanya,” kata Arton..
Arton juga mengucapkan apresiasi kepada Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2020 – 2024 untuk memajukan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalteng selama ini,” pungkasnya. (ud/rk11)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com