Disbun Kalteng Laksanakan Rapat Penetapan Harga TBS. Foto: Ist
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng menyampaikan bahwa harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dan Crude Palm Oil (CPO) mengalami kenaikan.
Demikian disampaikan Kepala Disbun Rizky Ramadhana Badjuri melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor, usai rapat rapat penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun pada Rabu (19/2).
Dimana indeks k dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Februari 2025 dihitung berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 sampai dengan 15 Februari 2025.
“Maka ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.102,10 naik sebesar Rp473,17 dari periode sebelumnya, sedangkan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp10.881,36 dengan indeks k sebesar 91,07 persen,” jelasnya.
Ia menuturkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim pokja penetapan harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Februari 2025 sesuai semua umur tanaman.
“Yaitu umur tanaman tiga tahun Rp2.430,35, empat tahun Rp2.652,78, lima tahun Rp2.866,40 dan enam tahun Rp2.949,86, tujuh tahun Rp3.008,91, delapan tahun Rp3.141,37, sembilan tahun Rp3.224,53 dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.224,53,” pungkasnya. (mad/rk11)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com