SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, perihal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional kepada PNS formasi jabatan fungsional, juga telah dipertegas oleh direktur jabatan ASN badan kepegawaian negara, melalui surat nomor 71.a/bm.02/sd/c.ii/2024 tanggal 3 juni 2024 perihal advis pengangkatan pns dalam jabatan fungsional.
“Melalui surat ini ditegaskan bahwa pns yang mengisi formasi jabatan fungsional wajib diangkat sesuai dengan formasinya,” ucapnya, Senin (26/08/2024.)
Menurutnya, dalam hal pegawai tersebut sudah mendapatkan kenaikan pangkat reguler maka angka kredit yang diberikan sesuai dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain berdasarkan perka bkn nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional.
“Adapun bagi pns lainnya yang juga diangkat dalam formasi jabatan fungsional dan belum diangkat pertama dalam jabatan fungsional, namun telah pindah jabatan dan unit kerja atau sudah diangkat dalam jabatan manajerial/struktural, maka akan dilakukan proses lebih lanjut setelah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut,” ungkapnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com