RDP - Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua I, H. Bambang Yantoko saat memimpin RDP dengan Pemkab Seruyan, Selasa (11/04/2023). (FOTO: IST)
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan membahas terkait penyelenggaraan pemerintah dan sinkronisasi pokok-pokok pikiran, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Seruyan, Selasa (11/04/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua I, H. Bambang Yantoko dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan Djainuddin Noor, Kadis DKPP Albidinor, Kadis Kesehatan dr. Bahrun Abbas, Kadis Perhubungan Idham BW Kusuma, Kadis Disperkimtan Roby Kurniawan dan sejumlah kepala dinas lainnya.
Pimpinan rapat Zuli Eko mengatakan, RDP ini membahas dua hal antara TAPD Kabupaten Seruyan serta dinas terkait, yakni tentang penyelenggaraan pemerintah dan sinkronisasi terkait pokok-pokok pikiran DPRD dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
“Kami mengundang Sekda Seruyan beserta jajarannya untuk membahas dua hal, yang pertama terkait pokir. Karena masalah pokir ini dilindungi oleh Undang-Undang nya jelas. Dasarnya Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 itu jelas,” jelas Eko.
Selain itu, dia juga mempertanyakan terkait dana pokok pikiran dari Angota DPRD Seruyan yang tidak diakomodir oleh Pemkab Seruyan. Untuk itu, dia berharap agar dana pokir agar bisa diakomodir oleh pemerintah daerah.
“Karena sudah jelas DPRD iniĀ memperjuangkan aspirasi dari masyarakat, karena kami disumpah, kami berharap agar dana pokir ini agar bisa di input,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com