SUKAMARA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan sebanyak 50 warga binaan mendapatkan remisi kemerdekaan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 Tahun 2022.
“Sebanyak 50 warga binaan yang mendapat remisi umum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ucapnya. Rabu (17/08)
Menurutnya, penyerahan remisi dalam bentuk SK dilakukan langsung oleh Bupati Sukamara di halaman Kantor Bupati usai upacara kemerdekaan.
“Penyerahan SK Remisi diberikan secara simbolis kepada 5 orang perwakilan warga binaan usai upacara Pengibaran Bendera,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut juga turut mendampingi Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukamara.
“Pada tahun ini secara khusus kegiatan penyerahan SK Remisi kita laksanakan di Kantor Bupati Sukamara dan hal tersebut sangat disambut baik oleh Pemerintah Daerah,” demikian pungkasnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com