USI PRAKTIK - Salah seorang pemohon SIM saat mengikuti uji praktik yang diawasi personel Polres Seruyan, Selasa (06/09/2022) pagi. (FOTO: IST)
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Satlantas Polres Seruyan terus berusaha mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berbagai tahapan dalam penerbitan SIM, semua berpedoman Protokol kesehatan Covid-19.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani. Selain itu, harus memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan, dapat mendaftarkan diri melalui loket yang telah di sediakan. Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran, kemudian melaksanakan tes teori dan praktik di lapangan apabila hendak membuat SIM baru. Apabila telah memenuhi syarat, maka SIM akan langsung diterbitkan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, SIK melalui Kasat Lantas Iptu. Moch. Ramadhona menekankan kepada personelnya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM.
“Lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit. Lakukan sesuai ketentuan, jangan menyimpang dan harus mudah dipahami oleh masyarakat,” pesanya, Selasa (06/09/2022).
Menurut dia, Satlantas Polres Seruyan juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM. “Ini bertujuan, agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Seruyan,” ujarnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com