DIAMANKAN - Terduga pelaku berinisial JUL (30) berserta barang bukti mobil pikup dan 2.574 Liter diamankan pihak Satreskrim Polres Katingan, Jumat (02/09/2022) siang. (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Piihak Satreskrim Polres Katingan Berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi, Jumat (02/09/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi mengamankan terduga pelaku serta barang bukti 78 jeriken BBM bersubsidi yang disalahgunakan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan jika pihaknya melakukan penindakan terkait dugaan penyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar.
Menurut dia, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. “Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial JUL (30) atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (03/09/2022).
Pihak Satreskrim, juga mengamankan satu unit mobil pikup jenis Grend Max merk Daihatsu dengan nopol KH 8658 FV. “Ada juga 78 jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar atau sebanyak 2.574 liter yang diangkut menggunakan mobil pikup, juga dijadikan barang bukti,” sebut Adhy.
Jika terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 Miliar,’ kata Kasat Reskrim. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com