SAMPIT, radar-kalteng.com – Keberadan terminal khusus (tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus benar-benar sesuai dengan aturan ditetapkan.
Artinya, sebut Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, selain harus memiliki izin resmi, keberadaan tersus dan TUKS harus benar memeperhatikan kelaikkan fisiknya.
“Harus sesuai dengan standar kelayakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pemkab mesti mendata seperti apa kondisi tersus dan TUKS sejauh ini,” ujar Rimbun.
Dejelaskan Poltisi PDIP tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016 telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi.
Selain itu juga Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus studi kelayakan yang paling sedikit memuat Rencana Volume Bongkar/Muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi, Rencana Frekuensi kunjungan kapal, aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus, hingga aspek Lingkungan.
Hasil Survey Hidrooceanografi (Pasang Surut, Gelombang, Kedalaman, Arus), topografi, titik benchmark lokasi Pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis.
Serta yang terpenting juga kata dia harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kotim serta harus berada di kawasan industri hilir. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com