Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Ardiansyah.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Penggunaan keuangan desa acap kali menimbulkan masalah, hingga berujung pada proses hukum.
Untuk mencegah atau meminimalisir adanya penyimpangan keuangan desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Ardiansyah, menekankan pentingnya pengawasan ekstra dari pihak Inspektorat.
“Harus ada pengawasan ketat. Jika pengawasannya lemah, penggunaan keuangan desa ditakutkan tidak tepat sasaran dan rawan terjadi penyimpangan,” kata Ardiansyah.
Politisi PAN tersebut berharap, hal itu bisa dilakukan oleh Inspektorat, sejauh ini masih ada kepala desa atau perangkat desa kurang paham dalam hal pengelolaannya.
Dimana, dari fakta yang ada, hampir setiap tahun ada saja kasus dana desa yang berproses ke ranah hukum bahkan kerugian yang terjadi cukup besar.
Dia juga mendorong agar audit penggunaan keuangan desa itu rutin dilakukan setiap tahun, jika ada temuan wajib untuk dikembalikan.
“Namun jika sudah diingatkan untuk mengembalikan tidak juga dikembalikan kami mendukung dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pemerintah desa juga terus didorong dalam penggunaan keuangan desa itu benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan desa,” demikian dia. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com