SECARA VIRTUAL - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang saat menghadiri Launching Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. (FOTO: DISKOMINFO KATINGAN)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang menghadiri Launching Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Acara diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Wabup Katingan, baru-baru ini.
Ikut mendampingi Wabup saat itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan dr Robertus Pamuryanto dan dan Perwakilan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Katingan. Launching digelar secara virtual melalui aplikasi zoom meeting yang disiarkan langsung dari Gedung Heritage, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI di Jakarta.
Menurut Wabup Katingan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diluncurkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Prof. Muhadjir Effendy. Turut hadir saat acara tersebut antara lain Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, Pimpinan Komisi IX DPR-RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.
Kemudian, Deputi Seskab Bidang PMK Yuli Harsono, Direktur Utama Dan Ketua Dewan Pengawas BPJS beserta Jajaran, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenko PMK, Jajaran Kementerian Lembaga Gubernur/Bupati/dan Walikota serta Senior Leaders Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Indonesia.
“Inpres Nomor 1 Tahun Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN ini, dinyatakan mulai dilaksanakan. Inpres ini mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” jelas Sunardi, usai kegiatan.
Diungkapkannya, bahwa penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan. Diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada tahun 2020. Yakni salah satunya, mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.
“Tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN,” terang Wabup.
Melalui peluncuran Inpres tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa menjadi awal untuk membangun komitmen dengan para menteri dan pimpinan 30 kementerian/lembaga. Termasuk para Gubernur, Bupati, Walikota, untuk bersama-sama melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan terbitnya Inpres ini, Bapak Presiden ingin memastikan bahwa setiap penduduk mendapat perlindungan jaminan sosial melalui program JKN. Oleh karena itu, pemerintah berharap Inpres ini juga mendapat dukungan dari seluruh masyarakat khususnya melalui Komisi IX DPR RI. Sehingga, apa yang menjadi target bersama bisa diwujudkan,” katanya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com