SOSIALISASI - Sekda Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos saat menghadiri Sosialisasi Alat Perekaman Data Transaksi Pembayaran (Smart Register) Tahun 2021, Senin (20/12/2021). (FOTO: DISKOMINFO KATINGAN FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan menggelar Sosialisasi Alat Perekaman Data Transaksi Pembayaran (Smart Register) Tahun 2021, Senin (20/12/2021). Kegiatan di Aula BPKAD tersebut, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos.
Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekda mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan telah diberikan kewenangan untuk mengelola penerimaan daerah. “Khususnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD, yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Salah satu sumber pendapatan daerah tersebut adalah melalui pajak daerah,” jelasnya.
Dijelaskan Pransang, bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber-sumber penerimaan dari sektor pajak daerah yang potensial. “Untuk Kabupaten Katingan, telah diimplementasikan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” tuturnya.
Diakui Sekda, jika fakta pendapatan dari sektor daerah memang belum optimal dan belum sesuai dengan kontribusi yang diharapkan. Hal inilah yang kemudian membuat pihak BPKAD melakukan kegiatan, untuk mengoptimalkan pendapatan yang berasal dari pajak daerah. “Khususnya, dari pajak hotel dan rumah makan. Sehingga, dilaksanakan Sosialisasi Alat Perekaman Data Transaksi Pembayaran atau Smart Register,” katanya.
Menurut dia, yang disosialisasikan tersebut merupakan alat pemantauan, alat perekam, atau alat pencatat transaksi wajib pajak secara online. Alat ini, dipasang oleh Pemerintah Daerah di tempat usaha untuk menghitung setiap transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha.
“Secara otomatis, datanya akan masuk ke BPKAD Kabupaten Katingan sehingga memudahkan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan pemungutan pajaknya. Saya meminta, agar semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh BPKAD untuk kemajuan Kabupaten Katingan yang kita cintai ini,” ucap Pransang.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Katingan Eka Suryadilaga menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mencanangkan Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH). Salah satu intervensinya, mengoptimalisasikan PAD melalui sektor pajak daerah.
“Selain melaksanakan instruksi KPK, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak restoran atau rumah makan dan masyarakat umum penggunaan alat smart register ini. Adapun pelaku usaha atau wajib pajak yang kita undang, sebanyak 20 orang,” terangnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com