SIMBOLISI - Kepala BPN Kabupaten Katingan M. Zubaidi Noor saat menyerahkan sertifikat secara kepada sejumlah warga, di Kantor BPN Kabupaten Katingan, Rabu (01/12/2021). (FOTO: ARA/RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan melakukan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Katingan M. Zubaidi Noor beserta jajarannya kepada sejumlah warga Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, di Kantor BPN Kabupaten Katingan,Rabu (01/12/2021).
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis kepada 20 orang pemilik sertifikat. Sedangkan yang lainnya, akan diserahkan secara bergiliran atau berjadwal. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan, karena masih dalam masa Pandemi Covid-19.
Kepala BPN Kabupaten Katingan M. Zubaidi Noor menyampaikan, bahwa PTSL merupakan salah satu program startegis nasional. Target program PTSL di Kabupaten Katingan Tahun 2021, sejumlah 3.170 bidang tanah.
“Program PTSL ini dimulai pada Tahun 2017 dengan target 5.000 bidang Tanah. Tahun 2018 target 7.500 bidang tanah, kemudian Tahun 2019 target kita 2.500 bidang tanah dan Tahun 2021 sebanyak 3.170 bidang di wilayah Kabupaten Katingan,” jelasnya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media usai penyerahan sertifikat tersebut.
Menurut dia, memang rencananya Sertifikat Program PTSL akan diserahkan secara serentak oleh Presiden dan dilaksanakan secara virtual di seluruh Indonesia. “Namun sampai pada saat ini, kami belum mendapatkan petunjuk selanjutnya,” ujarnya.
Disampaikannya pula, bahwa untuk kendala selama ini yang dihadapi oleh BPN, khususnya di wilayah Kabupaten Katingan yakni terkait data sistematis lengkap tersebut yang utama perlunya partisipasi dari masyarakat.
“Artinya, kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa partisipasi masyarakat. Contohnya pemilik sebidang tanah harus menunjukan bidang tanahnya, patok tanda batasnya. Yang kami rasakan itu ketika pemilik tanah berada di luar desa letak tanah, jadi kami harus menunggu pemilik tanah berada di lokasi,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan Kepala BPN, kendala selanjutnya adalah faktor alam. Sebagaimana diketahui, beberapa kali banjir melanda dan membuat sebagian besar tanah terendam air di Kabupaten Katingan. “Namun kami tetap dengan bebagai upaya menghadapi kendala tersebut. Sehingga di akhir Tahun 2021 ini, kami masih mengejar target pekerjaan lapangan. Insyaallah, kami bisa memenuhi target yang di bebankan kepada kami di Tahun 2021 ini,” terangnya.
Kepala BPN juga berharap kepada masyarakat penerima sertifikat, kewajiban mereka untuk memasang patok tanda batas dan membersihkan tanahnya sendiri. Sertifikasi melalui program PTSL tersebut sudah dibiayai oleh pemerintah, yakni operasional kegiatan, seperti pengukuran sampai penerbitan sertifikat.
“Karena semua prosesnya sangat dimudahkan oleh pemerintah, tolong sertifikatnya dijaga dengan baik dan patok tanda batas harus selalu terpasang, tanahnya digarap atau dibersihkan. Mudah-mudahan juga kawasan hutan di wilayah Katingan yang di kuasai oleh masyarakat nantinya bisa dijadikan Area Penggunaan Lain atau APL, sehingga bisa didaftarkan untuk sertifikasinya,’’ imbuhnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com