CEK KENDARAAN – Wabup Sunardi N.T Litang saat melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah kendaraan dinas roda dua jenis traill, di Halaman Kantor DPKAD Kabupaten Katingan, Selasa (30/11/2021). (FOTO: ARA/RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang memimpin pelaksanaan apel kendaraan dinas operasional roda dua jenis traill di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Kegiatan apel tersebut berlangsung di Halaman Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan, Selasa (30/11/2021) pagi.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala BPKAD, Eka Suryadilaga, Perwira Penghubung 1015/Spt di Kasongan dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pemegang kendaraan roda dua jenis traill di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.
Dalam arahannya, Wabup mengatakan bahwa apel tersebut merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah, sebagaimana amanat peraturan yang berlaku dalam fungsi pendataan, penertiban dan pemanfaatan aset milik daerah yang digunakan di lingkungan Pemkab Katingan.
Selain itu, juga sebagai tanggungjawab pemerintah daerah terhadap masyarakat Kabupaten Katingan. Mengingat, aset kendaraan dinas tersebut didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan.
“Tujuan apel ini untuk melakukan pengecekan dan melihat secara langsung kondisi fisik kendaraan dan penggunaannya. Selain itu, apakah sesuai dengan penggunaan dan peruntukannya. Tentunya keberadan kendaraan ini, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sunardi.
Selain itu juga, apel tersebut dimaksudkan untuk memperoleh data yang lengkap dan akurat mengenai jumlah, spesifikasi, kondisi dan hal lainnya. Sehingga, dapat mendukung validitas nilai aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
“Karenanya, dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban penuh mengevaluasi, mengelola dan memanfaatkan kendaraan dinas yang ada saat ini dengan tertib dan teratur,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga mengingatkan agar aset tersebut jangan sampai salah dipergunakan. Apalagi sampai dianggap sebagai aset milik pribadi, yang ketika tidak lagi duduk dalam sebuah jabatan, baik itu mutasi atau pensiun, lalu tidak dikembalikan, terlebih sampai digelapkan.
Karena menurutnya, segala sesuatu yang merupakan bagian dari aset Pemkab Katingan yang dikuasai dengan cara melawan dan melanggar hukum, tentu saja dapat menjadi objek pelanggaran tindak pidana. Tentu saja, konsekuensinya adalah berhadapan dengan penegak hukum.
“Saya tegaskan, bahwa setiap pemegang atau pengguna kendaraan dinas harus memiliki tanggung jawab yang penuh dalam penggunaan dan pemeliharaan kendaraan yang sudah diamanatkan kepada saudara-saudara,” ucapnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com