RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diharapkan bisa bermanfaat dan nantinya bisa membantu warga yang sedang kesusahan.
Disampaikan Juri Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, secara filosofis penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai upaya pemerintah melakukan managemen pangan, terutama ketika terjadi krisis pangan, bencana alam, kemiskinan, dan keadaan darurat lainnya.
“Dari penilaian kita, adanya cadangan pangan sangat penting karena perubahan iklim global menyebabkan kondisi iklim tidak menentu dan dapat menimbulkan bencana alam, banjir, kekeringan dan sebagainya. Sehingga menuntut manajemen cadangan pangan yang efektif dan efisien,” ungkap Riskon, Selasa (12/10/2021).
Disebutkan Anggota Komisi III tersebut, melalui kebijakan cadangan pangan pemerintah daerah, bisa memberikan bantuan ke masyarakat tanpa menunggu bantuan pusat atau daerah lainnya sehingga warga yang kekurangan pangan dalam kondisi darurat dapat terpenuhi kebutuhan pangannya.
“Untuk itulah melihat urgensinya Raperda Penyelenggraan Cadangan Pangan menjadi
keniscayaan yang harus dilakukan. Sehingga, pemerintah daerah mempunyai landasan hokum yang kuat dalam mengembangkan sistem informasi cadangan pangan, infrastruktur penyimpanan, dan sistem pengelolaan cadangan pangan,” jelasnya.
Untuk menjaga jumlah cadangan pangan per tahunnya Riskom, sesuai PP 17 tahun 2015, pemerintah daerah harus mengatur pengelolaannya melalui perda, sedangkan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab instansi yang menangani ketahanan pangan secara mandiri atau bekerja sama dengan badan usaha milik negara/daerah di bidang pangan. (spt/(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com