WAWANCARA - Bupati Katingan saat diwawancara sejumlah wartawan usai melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, Rabu (06/10/2021). (FOTO: ARA/RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 telah diberlakukan. Peraturan tersebut, mengatur tentang hukuman atau sanksi disiplin jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar kewajibannya. Bagi PNS yang tidak masuk kerja bakal dikenakan sanksi, bakhan bisa diberhentikan.
Untuk diketahui, terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 ada sejumlah sanksi disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja. Mulai dari sanksi ringan, berupa teguran lisan atau tertulis. Kemudian sanksi sedang, pemotongan tunjangan kinerja. Sementara sanksi berat, pemberhentian sebagai PNS, penurunan atau bebas tugas jabatan.
Saksi diberikan, jika tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif maupun terus menerus. Sanksi tambahan diberikan jika tidak masuk tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari, yakni dengan menyetop pemberian gaji bulan berikutnya.
Terkait itu, Bupati Katingan Sakariyas SE mengaku bahwa sejauh ini sudah ada beberapa AParatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran. “Untuk itu, saya berpesan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan yang baru dilantik, agar melakukan pengawasan serta pembinaan kepada bawahannya,” ucapnya saat diwawancara sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Menurut Sakariyas, dia mendapat informasi bahwa ada oknum tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang sering meninggalkan tugasnya alias tidak masuk kerja. Namun dia tidak mau menyebutkan, oknum pegawai tersebut bertugas di mana. “Saya tegaskan, dan saya tidak berpandangan bahwa pegawai ini adalah sama. Saya akan mengambil sikap dan tindakan sama. Kalau memang berbuat salah ya salah. Kasian anak-anak kita, apabila sampai pegawai itu diberhentikan,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati, sebenarnya tanda tangan Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu tidak serta merta diteken. Kadang lama berada di atas mejanya, karena banyak yang harus menjadi pertimbangan. “Pegawai yang diberhentikan itu memiliki tiga anak, kemudian ada yang masih sekolah dan istri tidak punya pekerjaan,” sebutnya.
Jika yang bersangkutan diberhentikan, lalu kemudian dia memiliki utang di bank, maka akan sangat kasihan. “Kan kasihan, yang jadi korban kan anak-anak. Harapan saya pegawai negeri sipil ini jangan terus ngutang, tolong dibuat besar-besar, jangan ngutang terus,” pungkasnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com