Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Tidak sedikit penggunaan anggaran desa, baik berupa dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), terjadi penyimpangan, hingga menyeret kepala desa (kades) dan perangkatnya ke proses hukum. Hal itu diakibatkan kurang transparannya penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah tesebut.
Karenanya, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur mendesak gar penerintah desa (pemdes) mempublikasikan penggunaan anggaran desa.
“Pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa, ini penting agar terciptakan transparansi,” kata Rudianur, Senin (04/10/2021).
Menurutnya Politisi Partai Golkar tesebut, jika pemdes tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik, maka Badan Permusyawaratan Desa dapat menyampaikan teguran lisan ataupun tertulis.
“Transparansi itu sangat penting, sehingga tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan,” tukas Rudianur.
Ia menekankan, agar dana desa juga bisa diarahkan digunakan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Hal tersebut upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
Selain itu, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan hingga pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
“Serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com