TAK BERKUTIK - Tersangka SUG (38) dan DCN (29) beserta barang bukti saat diamanan di Mapolres Katingan, Rabu (22/09/2021) malam. (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan meringkus dua orang terduga pengedar narkotikan, di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Rabu (22/09/2021) malam. Dari tersangka berinisial SUG (38) dan DCN (29), Polisi menyita sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
“SUG merupakan warga Kasongan, sementara DCN berdomisil di Desa Tewang Rangkang. Dua pria ini disergap petugas, saat hendak melakukan transaksi narkoba,” jelas Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskoba, Iptu Andri Iswanto, SH, Kamis (23/09/2021).
Diungkapkanya, kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi warga, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Tewang Rangkang. Berawal dari informasi tersebut, lalu anggota melakukan penyelidikan dan kemudian anggota terlebih dahulu mengamankan tersangka SUG.
“Kala itu, didapati barang bukti yang melekat pada tersangka, berupa lima paket sabu dengan berat kotor 1,25 gram. Kemudian, satu buah potongan plastik warna hitam, satu buah plastik klip ukuran 3×5, uang tunai Rp17.350.000, satu buah HP dan tas pinggang warna hitam ungu,” sebut Andri.
Polisi juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka DCN, termasuk menggeledah kediamannya. Hasilnya, didapati Barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,79 gram. Kemudian, satu buah botol, empat lembar tisu warna putih, dua buah plastik warna hitam, satu buah plastik bening, satu buah HP an selembar plastik klip ukuran 3×5.
“Untuk barang bukti dari tersangka DCN berupa tujuh paket sabu-sabu, ditemukan secara terpisah. Empat paket di temukan dalam lembaran buku, satu paket diikat di atas bohlam kamar. Dua paket besar, ditanaman di bawah pohon salak belakang rumah tersangka,” jelas Kasat Reskoba.
Atas perbuatanaya, tersangka SUG dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka DCN, dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com