Sekda Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen, sebanyak 2.468 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan Tahun Anggaran 2021. Sementara 364 orang lainnya, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sekda Katingan Pransang, S.Sos selaku Ketua Panitia Pengadaan Calon ASN Pemkab Katingan Tahun Anggaran 2021 menuturkan, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adminsitrasi tersebut terdiri dari Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan sebanyak 2.460. “Kemudian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru, sebanyak delapan orang dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya, Selasa (07/07/2021).
Sementara untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebanyak 364. Ada beberapa hal yang menyebabkan pelamar dinyatakan tidak lulus. “Antara lain, berkas fisik tidak disampaiakn ke panitia. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. IPK dan nilai tidak memenuhi syarat minimum instansi,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, ada juga dokumen ijazah dan transkrip nilai yang disampaikan tidak asli serta tidak dilegalisir. Kemudian, surat lamaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan surat pernyataan tidak sesuai format. Ada juga, ijazah tidak terlampirkan atau terunggah. Surat Tanda registrasi (STR) tidak sesuai dengan persyaratan serta ada yang sudah tidak berlaku.
“Bagi pemalar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan akan memperolhe Kartu Tanda Peserta Ujian. Sedanagkan bagi TMS, maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti SKD,” tutur Sekda.
Bagi mereka yang dinyatakan TMS tadi, berhak mengajukan sanggahan jika terjadi kesalahan yang bukan berasal dari pelamar. Melainkan, kesalahan verifikasi dari instansi. “Masa pengajuan sanggahan ini, bukan merupakan waktu tambahan untuk melengkapi kekurangan dokumen fisik pelamar maupun mengunggahnya,” imbuhnya.
Diungkapkannya, untuk pelamar yang keberatan terhadap dapat mengajukan sanggah paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan, dimulai sejak 4 Agustus pukul 00.00 WIB hingga 6 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB. “Tanggapan maupun keputusan sanggahan dari instansi, selambat-lambatnya pada 13 Agustus 2021 Pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Khusus bagi pelamar Tenaga Kesehatan yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dikarenakan STR habis masa berlaku dan sedang dalam proses masa perpanjangan, maka dapat melakukan sanggahan. Yang bersangkutan, harus melampirkan keterangan bukti proses perpanjangan dimaksud.
“Minimal bukti tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkapan layar/tampilan pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Bukti sebagaimana dimaksud sebagai satu kesatuan dokumen tidak terpisahkan yang diunggah pada SSCASN,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com