PEMERIKSAAN - Anggota Gabungan saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di Pos PPKM Kecamaran Hanau. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Jajaran Polsek Hanau sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,Polsek Hanau, melakukan kegiatan Penyekatan, Minggu (01/08/2021).
Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana, S.I.K., mengatakan penyekatan berlangsung dilakukan di Jalan Jendral Sudirman Km. 143 Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Anggota Gabungan Polri, TNI, BPBD,dan Satpol PP melaksanakan penyekatan jalan dan Kegiatan KRYD PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Hanau.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan, agar selalu memberikan pelayanan dengan Humanis dan memberikan himbauan agar selalu displin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan Penyekatan PPKM Darurat,” tukasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com