KESEPAKATAN BERSAMA - Bupati Sakariyas SE bersama unsur pimpinan DPRD saat menandatangani kesepakatan bersama terkait Raperda APBD Tahun 2020, Jumat (30/07/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi setunggi-tingginya kepada pihak DPRD yang tekah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 bersama pihak eksekutif. Sehingga kemudian, Raperda tersebut disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan dalam pidatonya tentang persetujuan bersama penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, saat Rapat Paripurna DPRD Katingan, Jumat (30/07/2021). “Saya sependapat dengan tanggapan fraksi-fraksi DPRD, bahwa temuan atas pemeriksaan yang dilakukan pihak BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah harus segera ditindaklanjuti. Agartidak terjadi penumpukan temuan, baik sifatnya administratif maupun keuangan yang mengakibatkan adanya kewajiban pengembalian,” imbuhnya.
Menurut Bupati, pihak Inspektorat Kabupaten Katingan selaku koordinator pelaksanaan tindak lanjut, akan terus melakukan langkah-langkah konkrit bersama SKPD terkait untuk dapat menyelesaikan temuan-temuan tersebut secepatnya. “Setelah dilakukan rekonsiliasi dengan pihak BPK RI rutin setiap tiga bulan, hasilnya akan kami koordinasikan dengan DPRD Kabupaten Katingan,” katanya.
Terkait pemanfaatan SILPA pada Laporan keuangan Tahun 2020, lanjut Sakariyas, sebagian besar telah dialokasikan bersana dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2021. Sedangkan selisihnya, akan diperhitungkan dan dibahas bersama dalam pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. “Diharapkan, pembahasanya dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” terangnya.
Hal itu menurutnya, berkaitan pula dengan harapan para anggota dewan agar percepatan pelaksanaan realisasi kegiatan-kegiatan di tahun 2021 ini. Dengan semakin cepat dibahas dan ditetapkan perubahan APBD, maka dokumen sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang tersisia akan cepat dipegang. “Otomatis, pelaksanaan program dan kegiatannya akan dapat pula segera kita realisasikan,” ujar Bupati.
Terkait semua rekomendasi dan saran yang diberikan oleg raksi-fraksi DPRD, tambah Sakariyas, akan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah untuk dapat diselesaikan. “Sehingga, pengelolaan anggaran kita di Tahun 2021 ini akan lebih baik. Selain itu, Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari pihak BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah terkait pengelolaan keuangan, akan bisa kita pertahankan,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com