RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Isu minuman keras (miras) sedang santer dibicarakan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Terlebih pasca Wakil Bupati Kotim berdebat dengan bos Cawan Mas, toko miras terkenal di Sampit.
Terlepas dari masalah itu, ternyata seluruh toko miras di daerah merupakan bisnis ilegal, atau sama sekali tidak memiliki izin. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo.
“Tidak ada satupun toko miras yang menjual miras termasuk golongan B dan C itu legal, semuanya itu tidak punya izin. Saya juga sudah Tanya pemerintah kabupaten dan memang tidak pernah ada penerbitan izin sama sekali,” tegas Handoyo.
Politisi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman beralkohol itu memang nyaris tidak berfungsi sebelumnya, namun sejak pemerintahan Halikinnor-Irawati, Perda itu mulai dilaksanakan.
“Bapemperda juga sempat terpikirkan sia-sia membahas perda minuman beralkohol itu karena sejak 2017 Pemkab Kotim tidak pernah menjadikannya sebagai acuan dan penindakan di lapangan,” jelasnya
Padahal, lanjut Handoyo, laporan dan pengaduan baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh adat banyak masuk ke DPRD meminta ada penindakan.
Handoyo sangat mendukung langkah Pemkab Kotim saat ini yang terus melakukan langkah menyisir toko atau kios miras hingga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual barang tersebut.
Tapi harus ada langkah konkrit lagi, agar penertiban itu tidak kucing-kucingan, karena baru-baru ini saat razia dilakukan seolah-olah pengusaha tahu ada razia sehingga hasilnya nihil.
Terkait dengan razia yang dilakukan Wabup Kotim itu, Handoyo mendorong agar segera mendapatkan kepastian hukum.
Jika sesuai perda ada sanksi kurungannya dan dendanya. Kurungan maksimal 6 bulan dan denda minimal denda Rp 25 juta. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com